ARAHKATA - Isu soal penetapan harga enam jenis vaksin COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah beredar. Adapun Vaksin tersebut adalah Sinovac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, Novavax, dan Sinopharm.
Namun, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk membatalkan vaksin COVID-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Simak! Niat Sholat Idul Adha beserta Tata Caranya
Meski telah dibatalkan, di masyarakat masih penasaran perihal berapa harga sebenarnya vaksin-vaksin COVID-19 tersebut jika jadi diterapkan berbayar untuk individu.
Dari data didapat ARAHKATA, kabar harga vaksin yang ditetapkan Kemenkes memiliki variasi harga antara satu jenis vaksin dengan vaksin lainnya.
Harga yang tertera tersebut merupakan harga satu kali vaksin dan harga akan berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia
Dalam dokumen yang redaksi terima disebutkan bahwa untuk mendapatkan hasil yang efektif maka vaksinasi dilakukan sebanyak dua kali dengan jarak antara yang telah tertulis.
Adapun harga vaksin Covid-19 yang terterah dalam dokumen yang mencantumkan logo Kementerian BUMN, rumah sakit PT Pelni (Persero), dan Holding RS BUMN, Healthcare Corporation (IHC), tersebut diantaranya: