Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, Tenaga Honorer Ini Hanya Meratap

- 21 Juli 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan oal TWK, TIU dan TKP.
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan oal TWK, TIU dan TKP. /Dok. Humas Pemprov Bali

ARAHKATA - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, namun kesempatan tersebut nampaknya hanya bisa dimanfaatkan oleh tenaga honorer untuk guru saja.

Perpanjangan waktu Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tidak bisa dinikmati oleh seluruh honorer, khususnya tenaga kesehatan dan teknis.

Pasalnya, ada ketentuan sertifikat keahlian serta IPK yang membuat mereka ditolak sistem.

Baca Juga: Melonjak Tinggi, Singapura Tak Jadi 'Berdamai' dengan COVID-19

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih yang mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak berefek besar terhadap tenaga teknis dan nakes.

Menurutnya, Pemerintah hanya mendengar keluhan guru honorer. Sedangkan nakes dan tenaga teknis tidak diberikan afirmasi.

"Yang didengar pemerintah hanya keluhan para guru. Pemerintah tidak mendengar keluhan dari tenaga nonguru soal sertifikat keahlian yang akhirnya berimbas juga ke Honorer K2 yang tidak bisa ikut daftar. Padahal kualifikasi ijazahnya sudah sesuai," tutur Nur Baitih kepada wartawan, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: PM Tunisia Pecat Menteri Kesehatan di Tengah Pandemi

Lantas Nur balik mempertanyakan pemerintah, terkait keadilan dari kebijakan tersebut.

Dia pun membandingkan pada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019, yang memberikan formasi khusus untuk honorer K2.

Nur menuturkan, dalam formasi CPNS 2021 dan PPPK tahun ini malah tidak ada kekhususan bagi honorer K2.

Baca Juga: Naik Drastis, Varian Delta di Perancis Capai 18.000 Kasus

"Ini kalau ditambah waktu pendaftarannya terus persyaratan dipermudah mungkin kabar gembira buat nonguru tetapikan tidak begitu real di lapangannya," ucapnya.

Nur menambahkan, pemerintah hanya memperpanjang waktu buat guru honorer yang datanya tidak sinkron dengan Dapodik dan yang formasinya hilang.

Baca Juga: Bedakah Varian Corona Delta dengan Pilek Biasa? Simak Penjelasannya!

Sedangkan, lanjutnya, honorer nonguru terutama buat honorer K2 hanya bisa gigit jari lagi karena aturan melampirkan sertifikat keahlian masih dicantumkan.

"Bagaimana bisa honorer dapat itu sementara jelas-jelas sertifikat keahlian itu bisa diikuti bagi yang sudah PNS contohnya sertifikat Barang dan Jasa, penyuluh kehutanan penyuluh keluarga berencana, pengelolaan keuangan," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah