Simak! Syarat Perjalanan Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

- 30 Juli 2021, 16:24 WIB
test Genose di Kapal Pelni
test Genose di Kapal Pelni /Kamsari/Dok Humas Pelni

ARAHKATA - Aturan baru diberlakukan untuk perjalanan domestik, dari darat, laut, udara hingga kereta api dengan maksud mendukung pelaksanaan pelaksanaan PPKM Level 4 baik di Jawa-Bali maupun yang di luar wilayah tersebut.

PT. PELNI memberlakukan syarat perjalanan dalam masa PPKM level 1-4 berdasarkan SE nomor 59 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Gereja di Jawa Barat Siap Disulap Jadi Tempat Isolasi Mandiri

  1. Penumpang dari atau wilayah PPKM level 3-4
  2. Penumpang wajib mensertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  3. Hasil negatif RT-PCR 2×24 Jam
  4. Hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 Jam
  5. Penumpang dari atau wilayah PPKM level 1-2
  6. Hasil RT-PCR 2×24 Jam
  7. Hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 Jam

Baca Juga: Ibunda Zara Adhisty Angkat Suara Soal Video Anaknya

Aturan tersebut dilengkapi dengan catatan:

  • Penumpang kapal PELNI dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  • Penumpang yang akan melalui perjalanan lintas wilayah yang merupakan PPKM level berbeda maka wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
  • Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
  • Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan sesuai kondisi daerah masing-masing.
  • Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperlihatkan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui https://bit.ly/Daftarpelabuhan.

Baca Juga: Keliru Istilah Salah Bantal, Ternyata Begini Faktanya!

Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Baca Juga: Benarkah Kulit Udang Memiliki Manfaat Kesehatan?

Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah