Pendamping PKH Ditangkap Polisi, Kader Gerindra Diminta Ikut Awasi

- 9 Agustus 2021, 17:00 WIB
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos. /Foto : Humas Kemensos

ARAHKATA - Keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) diapresiasi oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Aufa Zhafiri.

Dengan terungkapnya korupsi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Polres Malang langsung menetapkan tersangka, Minggu 8 Agustus 2021.

"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malang yang sudah mengungkap kasus ini," kata Aufa Zhafiri, Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini, dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, AHY dan SBY Kehilangan Srikandi Demokrat Jatim

Politisi muda Partai Gerindra ini pun telah menginstruksi kepada masyarakat, terutama kader Partai Gerindra untuk ikut mengawasi dan mengawal agar tidak terjadi kasus serupa.

"Dan jika menemukan adanya dugaan kasus itu untuk segera melaporkan. Karena bantuan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi pandemi COVID-19 masih melanda," pintanya.

Putera Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Soenarjo menilai langkah tegas polisi tersebut bisa menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan penyaluran bansos. Mengingat pendamping sudah mendapat honor sehingga tak ada alasan untuk mengurangi hak penerima bansos.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan Teknologi untuk Mendidik Anak

"Bantuan itu diberikan untuk masyarakat yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Lagi-Lagi Ada Uang Bansos Potong Rp300 Ribu di Karawang

Warga Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang itu melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS, sementara 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara untuk 4 KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana yang diberikan hanya sebagian.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka dibelanjakan untuk kepentingan pribadi seperti laptop dan televisi, serta membantu biaya pengobatan sang ibu.

Baca Juga: Miris, Ditemukan Bansos Beras di Bangkalan Berkutu

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

PT disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH, juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Bansos, Risma: Libatkan Bareskrim dan Kejaksaan

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari), di mana dua orang pendamping PKH ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x