Simak! Begini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital

- 16 Agustus 2021, 02:55 WIB
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id /

ARAHKATA - Kementerian Agama RI (kemenag) pada Agustus 2021 tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik tetapi resmi menggantinya dengan kartu nikah digital.

Dengan adanya kartu nikah digital ini diharapkan dapat memudahkan pasangan pengantin dalam menyimpan dokumen legal pernikahan mereka.

Dikutip ARAHKATA dari akun Instagram Kementerian Agama RI @kemenag.ri, mulai Agustus 2021 bentuk kartu nikah sudah tidak berupa fisik lagi tetapi berubah menjadi digital.

Baca Juga: Simak! Tata Cara Mandi Junub yang Benar

Adapun pasangan pengantin dapat mengurus kartu nikah digital dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah web di (https://simkah.kemenag.go.id/).
  2. Mengisi data secara lengkap termasuk nomor whatsapp dan email yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survai kepuasan layanan yang diterima malalui email.
  4. Kartu nikah digital akan diterima melalui email yang telah di daftarkan dalam bentuk tautan atau link.
  5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat dibuku nikah. Setelah data muncul klik donwload/ unduh kartu nikah dibagian bawah.
  6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah dimanapun.
  7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap menerima buku nikah fisik.

Baca Juga: Ups, Ada Rasa Malu Saat Bercinta dengan Pasangan? Begini Cara Atasinya

Penting diketahui, dengan dirubahnya kartu nikah bentuk fisik menjadi digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x