ARAHKATA - Syarat perjalanan dan aktivitas di Jakarta mulai menggunakan kartu vaksin COVID-19.
Sertifikat vaksin terdapat di web atau aplikasi Peduli Lindungi.
Namun, bagaimana jika datanya salah, atau bahkan tidak muncul-muncul padahal sudah vaksin?
Baca Juga: Mal Diperbolehkan Buka, TMII Siapkan Prosedur Matang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui, berbagai pertanyaan seputar sertifikat vaksin COVID-19 yang bermasalah banyak bermunculan di media sosial.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg Widyawati, MKM menyarankan untuk segera diperbaiki.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected]," saran drg Wiwid, sapaannya, dalam siaran pers Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76 Saat Pandemi, SnackVideo Luncurkan Program Baru
Disarankan, email yang dikirim mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor handphone
- Foto dan kartu vaksin.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," sambungnya.