Sudah Vaksin tapi Data Tak Muncul di Peduli Lindungi? Ini Kata Kemenkes

- 15 Agustus 2021, 14:40 WIB
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah.
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. /pixabay/mario/publiktanggamus/

ARAHKATA - Syarat perjalanan dan aktivitas di Jakarta mulai menggunakan kartu vaksin COVID-19.

Sertifikat vaksin terdapat di web atau aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, bagaimana jika datanya salah, atau bahkan tidak muncul-muncul padahal sudah vaksin?

Baca Juga: Mal Diperbolehkan Buka, TMII Siapkan Prosedur Matang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui, berbagai pertanyaan seputar sertifikat vaksin COVID-19 yang bermasalah banyak bermunculan di media sosial.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg Widyawati, MKM menyarankan untuk segera diperbaiki.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected]," saran drg Wiwid, sapaannya, dalam siaran pers Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76 Saat Pandemi, SnackVideo Luncurkan Program Baru

Disarankan, email yang dikirim mencantumkan informasi sebagai berikut:

  1. Nama Lengkap
  2. NIK KTP
  3. Tempat Tanggal Lahir
  4. Nomor handphone
  5. Foto dan kartu vaksin.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x