Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Nasional COVID-19

- 3 Januari 2022, 09:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

ARAHKATA - Tahun sudah berganti, namun pandemi COVID-19 masih belum usai. Terlebih virus tersebut muncul varian baru yang dinamakan Omicron.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi nasional COVID-19.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada saat itu memerintahkan Jokowi untuk menentukan kelanjutan dari status pandemi Corona di Indonesia.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Sampaikan Ini

Jokowi mengungkapkan alasan memperpanjang status pandemi nasional COVID-19 Ini. Salah satunya karena penyakit yang ditetapkan sebagai Global Pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu itu masih belum berakhir di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir Arahkata dari website Setneg, Senin 3 Januari 2022.

Tak hanya itu, Jokowi juga beralasan bahwa COVID-19 yang ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini sangat berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Faktor Penyebab Naiknya Kasus COVID-19

Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x