Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa 11 April Jika Tak Berizin, Legalitas Aksi Hanya Pemberitahuan

- 10 April 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi demo - Jelang Demo 11 April, Pemerintah dinilai makin khawatir aksi mahasiswa akan gerus legitimasi mereka.
Ilustrasi demo - Jelang Demo 11 April, Pemerintah dinilai makin khawatir aksi mahasiswa akan gerus legitimasi mereka. /Antara/Hafidz Mubarak A/

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip ARAHKATA dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingatkan Prokes dan Booster

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

Baca Juga: Menko PMK: Bulan Ramadhan Momen Tekan Kasus COVID-19

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x