Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingatkan Prokes dan Booster

- 6 April 2022, 18:44 WIB
Presiden Jokowi. Siap-siap Mudik, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022
Presiden Jokowi. Siap-siap Mudik, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur Lebaran 2022.

Masyarakat umum bisa libur Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional berada di 2 dan 3 Mei 2022.

Aturan lengkap terkait bakal dikeluarkan secara lebih rinci berdasarkan masing-masing kementerian.

Baca Juga: Menjawab Soal Shalat Tarawih di Masjid, Jokowi Ungkap Ini

Namun, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk bijak memakai 'jatah' cuti tersebut, terlebih pandemi COVID-19 belum usai.

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai," terang dia dalam konferensi pers Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Ini Kata Menkes Soal Mudik Lebaran Pakai Vaksinasi COVID-19 Booster

"Kita semua harus waspada segeralah melengkapi vaksinasi booster harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," lanjut dia.

Hal ini dikarenakan risiko penularan COVID-19 masih tetap ada meskipun tren kasus COVID-19 beberapa pekan terakhir tecatat rendah.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x