Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa 11 April Jika Tak Berizin, Legalitas Aksi Hanya Pemberitahuan

- 10 April 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi demo - Jelang Demo 11 April, Pemerintah dinilai makin khawatir aksi mahasiswa akan gerus legitimasi mereka.
Ilustrasi demo - Jelang Demo 11 April, Pemerintah dinilai makin khawatir aksi mahasiswa akan gerus legitimasi mereka. /Antara/Hafidz Mubarak A/

 

ARAHKATA – Aksi Mahasiswa dari seluruh wilayah nusantara, masif menggema di Jagad media sosial telah beredar flyer-flyer di media sosial.

Aksi Mahasiswa terkait ajakan dari kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun aksi pada 11 April 2022 di kawasan Istana Negara Jakarta.

Aksi Mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan bakal mendatangkan 1.000 massa aksi dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kawal Aksi Mahasiswa Humanis 11 April

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Seruan Aksi Mahasiswa ke Istana Negara Menggema, BEM SI: 5 Tuntutan Bagi Jokowi

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x