Gampang! Cara Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru, Simak Ketentuannya

- 8 Mei 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Ketentuan tersebut tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Berikut cara perpanjang SIM tanpa melalui proses pembuatan SIM baru bagi yang mendapatkan keringanan libur lebaran.

Baca Juga: Anak-Anak Suka Cocomelon, Ini Penjelasan Para Ahli

1. Datang ke Satpas terdekat
2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu di loket pendaftaran terkait
3. Lakukan cek kesehatan meliputi tes buta warna dan tekanan darah. Jangan lupa minta bukti surat keterangan sehat
4. Lampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang pendaftaran pemohon SIM
5. Isi formulir permohonan perpanjang SIM
6. Tunggulah hingga petugas memanggil untuk rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
7. SIM selesai dan diterima oleh pemohon

Baca Juga: China Tingkatkan Kendali Internet untuk Anak-anak

Dalam kasus tertentu SIM dapat terbit lebih lama 1 hingga 2 hari tergantung jumlah antrian pemohon.

Selain mendatangi langsung Satpas terdekat, pemohon SIM juga dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: Ini Kata Kerabat Soal Viral Video Rico Valentino Elus Chandrika Chika

Aplikasi dapat diunduh langsung di Google Playstore atau di website resmi Digital Korlantas POLRI.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x