ARAHKATA - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM adalah kelengkapan berkendara yang wajib dibawa sebagai bukti administrasi jika diperlukan.
SIM menjadi bukti seseorang lulus ujian berkendara dan membuktikan seseorang mahir dalam mengendarai kendaraan baik motor ataupun mobil.
Walau telah lulus ujian, SIM memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang dalam periode tertentu.
Baca Juga: Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah
Masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak diterbitkannya kartu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).
Sehingga bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk memperpanjang untuk kelengkapan administrasi dalam berkendara.
Namun, selama libur lebaran Kepolisian memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Cara Hapus Informasi Pribadi di Google, Aman dari Peretas dan Tindak Kejahatan!
Selama libur lebaran terhitung 29 April hingga 8 Mei 2022, SIM yang telah habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang melalui proses pembuatan SIM baru.