Menag: Hoax, Isu Dana Haji untuk Pembangunan Ibu Kota Negara

- 17 Mei 2022, 19:38 WIB
menteri Agama
menteri Agama /

Di sisi lain, Yaqut mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah haji adalah batasan usia. Yaqut menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

“Pemerintah Saudi memberikan ketentuan batasan usia di bawah 65 tahun, dan kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka (Kerajaan Saudi) akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” kata Yaqut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Dia menuturkan, pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah,” jelas Anggito.

Lebih lanjut, Anggito mengatakan, seluruh pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cabor Bulu Tangkis Ganda Putri Indonesia Hadapi Thailand di Final SEA Games

“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Riyal Saudi (mata uang negara Arab Saudi), dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk ‘living cost’ (biaya hidup) dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah