Tujuannya untuk mendorong peningkatan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Adu Ketangkasan Bermotor Meriahkan HUT Bhayangkara ke- 76
Poin terakhir adalah Dewan Pers berharap wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi serta verifikasi.
Senantiasa bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain atau di luar kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.***