Hanya Dewan Pers Lembaga Berwenang Sertifikasi Wartawan

- 26 Juni 2022, 18:11 WIB
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers /Dewan Pers

 

ARAHKATA -  Peningkatan kompetensi wartawan saat ini sangat dibutuhkan.

Kompetensi wartawan menjadi penting manakala menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Kode Etik.

Kompetensi wartawan dapat ditingkatkan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dilaksanakan Dewan Pers.

 Baca Juga: Dewan Pers bersama LUKW Unitomo Nyatakan 16 Wartawan Lulus, Yoeli: 9 Wartawan dari Papua Barat!

Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers  Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan

Hanya lembaga ini yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis.

"Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis," kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, dilansir ANTARA Minggu, 26 Juni 2022.

 Baca Juga: Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x