Hari Anak Nasional 2022, Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Anak

- 23 Juli 2022, 21:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berharap Hari Anak Nasional (HAN) 2022 sepatutnya dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk memenuhi hak-hak anak.
Ketua DPR Puan Maharani berharap Hari Anak Nasional (HAN) 2022 sepatutnya dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk memenuhi hak-hak anak. /ANTARA

Menurut Puan, UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak. Untuk merealisasikan hal tersebut, DPR tengah menginisiasi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Baca Juga: Presiden: Anak Harus Dilindungi dan Haknya Dipenuhi

“RUU KIA digagas untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang akan membawa Indonesia makin maju,” kata Puan.

Melalui RUU KIA, menurut Puan, negara berkewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak. Dengan memberi kesejahteraan bagi ibu, kata Puan, maka negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.

“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak, termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” tuturnya.

Baca Juga: 1.028 Anak Terima Remisi Peringati Hari Anak Nasional 2022

Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak. Kemudian, melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.

“Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional,” ujar Puan.

Puan menyebut RUU KIA memungkinkan setiap anak Indonesia mendapat pendampingan dari keluarga. Puan pun menyoroti betapa pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak masih berada dalam kandungan yang diatur dalam RUU KIA.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan-Boleh Pulang, Polda Banten Beberkan Alasannya

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x