ARAHKATA - Indonesia memiliki dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mewujudkan sistem jaminan sosial guna meningkatkan kesejahteraan.
Dua BPJS itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Di aplikasi berbagi pesan WhatsApp, beredar pesan berantai yang menyebut BPJS membagi-bagikan dana bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.
Baca Juga: IPB Inovasi Ciptakan Baju Anti Peluru Dari Limbah Sawit
Nilai bantuan sosial yang dijanjikan sebesar Rp200 juta, tapi penerima pesan wajib mengisi data pribadi mereka termasuk Nomor Induk Kependudukan hingga nomor rekening tabungan.
Pesan beredar itu juga beredar di Facebook oleh seorang pengguna yang mempertanyakan kesahihan pesan.
Namun, benarkah BPJS membagikan dana bansos UMKM jutaan rupiah?
Baca Juga: Komitmen BPKP Hadirkan LARISA Bagi Penyandang Disabilitas
Pesan berantai hoaks yang mengklaim BPJS membagikan dana bantuan sosial bagi pelaku usaha dengan nilai total bantuan Rp200 juta. (Facebook).