BPH Migas: Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Tunggu Revisi Perpresnya

- 10 Januari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi. Seorang petugas sedang melayani pembeli BBM di SPBU Pertamina.
Ilustrasi. Seorang petugas sedang melayani pembeli BBM di SPBU Pertamina. /dok. pertamina/

 

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

 

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite. “Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

 

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” ucap Erika menambahkan.

 

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah