BPH Migas: Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Tunggu Revisi Perpresnya

- 10 Januari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi. Seorang petugas sedang melayani pembeli BBM di SPBU Pertamina.
Ilustrasi. Seorang petugas sedang melayani pembeli BBM di SPBU Pertamina. /dok. pertamina/

ARAHKATA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  mengungkapkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. Menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga: FAA Perintahkan 171 Pesawat Boeing 737-9 Max Dilarang Terbang di Seluruh Dunia  

Erika menyampaikan, perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

 

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akanditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa mpartalite,” ucap Erika menambahkan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x