Kedua : Presiden dapat saja mengeluarkan Perpu terkait perbaikan atas kesalahan bagian tertentu dari UU No. 11 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, langkah ini merupakan salah satu saluran konstitusional yang memadai dalam merespons keadaan objektif yang dihadapi pemerintah saat ini, barangkali selain untuk memperbaiki kesalahan “Typo”juga dapat menampung serta mengakomodir berbagai aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini untuk penyempurnaan;
Ketiga: Presiden segera mengajukan RUU perubahan atas UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini ke DPR, untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang lazim yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua ini adalah pilihan-pilihan yang secara konstitusional dapat saja diambil oleh presiden untuk mengatasi kondisi dan kebutuhan penyempurnaan hukum kontemporer saat ini, dengan peristiwa kesalahan ketik dan administrasi pengesahan dan pengundangan sebuah UU oleh presiden,diharapkan kedepan agar lebih hati-hati, dengan kecermatan yang tinggi yang tentunya dikelola oleh dukungan staf serta keahlian “expert” yang jauh lebih kredible, tutup Fahri Bachmid.***