Publik Diminta Jernih Lihat UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Jakselnews

ArahKata – Pusat Kajian dan Analisi Kebijakan Publik (PUSTAKA INSTITUTE) mengajak seluruh komponen masyarakat dan kaum millenial untuk bisa melihat dengan jernih Undang-Undang Omnibus Law yang baru saja di sahkan oleh DPR RI.

Ajakan tersebut dibalut lewat conten video testimoni dengan menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kapasitas tinggi di bidangnya diantaranya yaitu R. Soes Hindharno, SH, M.H (Kabiro Humas Kemenaker RI), Dias Rukmana Praja (Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Purwakarta) dan Ahmad Ahyar (Pimpinan Media Akuratnews.com)

Dalam pemaparannya lewat video R. Soes Hindharno, SH, M.H, Kabiro Humas Kemaren RI mengungkapkan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan dapat menjawab tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

“Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak dan dibutuhkan,” ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/111/2020).

Dikatakan Soes Hindharno lagi, bahwa Indonesia harus mampu menjawab tantangan ini.

“Kita harus mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Terdapat 6,9 juta atau hampir 7 juta pengangguran dan 3 juta yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Soes menyebut bahwa UU Cipta Lapangan Kerja merupakan upaya besar pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“UU ini memiliki cita-cita untuk menguatkan perlindungan pekerja maupun buruh dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Dengan berbagai relaksasi kebijakan yang diberikan dan iklim investasi yang lebih kondusif, maka pihaknya berharap kepercayaan investor meningkat dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia guna membantu pertumbuhan ekonomi dan turut memperluas lapangan kerja bagi para pekerja di negeri ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x