Presiden Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah Terkait Protokol Covid-19

- 16 November 2020, 18:44 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Tangkapan layar Youtube Setkab/

ARAHKATA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas mengenai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 November 2020.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tidak mampu memberikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Saya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Antara.

Selain itu, Presiden mengingatkan pula daerah-daerah yang telah menerbitan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan agar menjalankan peraturan tersebut secara konsisten, tegas dan tidak pandang bulu.

Adapun peraturan daerah mengenai penegakan displin protokol kesehatan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Dsiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” ucap Presiden.

Presiden mengingatkan soal pentingnya ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19  di Indonesia. Jangan sampai tindakan-tindakan indisipliner merusak kemajuan pengendalian Covd-19.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sampai Minggu, 14 November 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah menurun hingga 12,82 persen atau jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.***

Editor: Alamsyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x