Berdasarkan kesimpulan panel BWF, HT sudah terlibat dalam aksi match-fixing dengan ID, yang bertindak sebagai “investor” sekaligus ‘bookmaker’ pada periode 2015-2017. HT kemudian mulai mengorganisasi para pemain lain untuk ikut memanipulasi skor dan hasil pertandingan.
AD, FA, AY, SP, dan MM masing-masing menyetujui permintaan HT untuk memanipulasi skor dan setuju untuk kalah dalam pertandingan demi sejumlah uang yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Baca Juga: Amad Diallo Resmi Berlabuh ke Manchester United
Atas pelanggaran tersebut, panel menjatuhkan sanksi mulai dari denda sejumlah uang hingga larangan bertanding seumur hidup.
Ketiga pemain, yakni HT, ID, dan AY terbukti mengorganisasi praktik match-fixing sehingga dilarang bertanding maupun melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Pihak PBSI sendiri sudah mengeluarkan pernyataan keras terkait kasus ini. PBSI melalui Kepala Bidang Humas PBSI, Broto Happy Wondomisnowo mengutuk aksi memalukan yang dilakukan oleh 8 pebulutangkis tersebut. Menurut Broto Happy, kedelapan pemain itu bukanlah penghuni Pelatnas Cipayung.***