Unnes Banjir Kecaman Akibat Skors Mahasiswa Yang Laporkan Rektor Ke KPK

- 19 November 2020, 08:00 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. // ANTARA/I.C. Senjaya /

" Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah menciderai Kampus sebagai ruang berpikir. Perbuatan Dekan FH Unnes sangat berbahaya bagi kemerdekaan berpikir mahasiswa," ujarnya. Kampus sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan  untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir, mengeluarkan skorsing, bahkan sangat mungkin melakukan drop out dengan alasan yang dibuat-buat.

YLBHI dan LBH Kantor juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk melakukan tanggungjawabnya memberikan perlindungan hukum kepada FN. Hal itu merujuk dan  termuat dalam Pasal 15 UU 19/2019 yang menyatakan, Komisi pemberantasan korupsi berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM pun diminta mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan FH UNNES yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan. "Melalui pernyataan sikap ini kami, YLBHI bersama dengan LBH Kantor mendukung perjuangan FN, Kami juga mengajak segenap kelompok masyarakat sipil untuk siap bersolidaritas, saling bahu-membahu memberikan dukungan melawan kedangkalan berpikir dan sikap anti-kritik yang ditujukan kepada FN," ujarnya.

Baca Juga: Perhimpunan Guru Ingatkan Daerah Jangan Buka Sekolah Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut.

"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," tutur Rodiyah di Semarang, Senin, 16 November 2020.

Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.

Baca Juga: Kominfo dan Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Konten Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x