Perhimpunan Guru Ingatkan Daerah Jangan Buka Sekolah Sampai Akhir Tahun

- 16 November 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi pembatasan belajar di sekolah (pixabay)
Ilustrasi pembatasan belajar di sekolah (pixabay) /Arahkata.com

ARAHKATA – Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menghimbau kepada sebelas pemerintah daerah yang berencana untuk membuka kembali sekolah secara tatap muka untuk mempertimbangkan lagi matang-matang.

Kesebelas daerah tersebut berpedoman dengan aturan SKB 4 menteri Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat, yaitu: Sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning; Diizinkan oleh pemerintah daerah terkait; Sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan; dan Izin dari orang tua siswa. Sebenarnya empat syarat di atas dikunci oleh syarat terakhir yaitu izin dari orang tua.” ujar Satriwan Salim Koordinator Nasional P2G dalam keterangan tertulis yang arahkata.com terima.

“Misalkan saja tiga (3) syarat pertama terpenuhi, tetapi orang tua khawatir dan tidak memberikan izin, maka sekolah tidak bisa semaunya melakukan tatap muka,”tambahnya

Kesebelas, daerah tersebut diantaranya ; 1) Kota Pekanbaru, berada di zona kuning berencana membuka sekolah sebanyak 23 SMP; 2) Kab. Solok Selatan, zona kuning, akan membuka sekolah SD-SMP;

Ketiga, Kota Banjarmasin, zona kuning, akan membuka 4 SMP secara terbatas, Kota Ternate, zona kuning, akan membuka sekolah jenjang PAUD-SMA/SMK; kelima Kab. Bengkulu Tengah, akan membuka sekolah SD- SMP;

Keenam, Kab. Sumbawa Barat akan membuka sekolah SD-SMP di 4 Kecamatan. ketujuh Kab. Tulang Bawang Barat, zona kuning, akan membuka sekolah SD-SMP; kedelapan Kab. Bangkalan akan membuka sekolah jenjang SD LB-SMA/SMK; Kesembilan Kota Tangerang Selatan, akan membuka sekolah jenjang SD;

Kesepuluh, Jawa Timur, kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi memutuskan sekolah SMA/SMK sudah dibuka hampir merata di seluruh Kota/Kab. Bahkan ada penambahan 20% SMA tiap Kota/Kab; 35% SMK tiap Kota/Kab; dan 10% SLB.

Artinya khusus di Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Kadisdik, sekolah yang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi yaitu SD LB, SMA, dan SMK sudah berangsur-angsur dibuka bahkan ada penambahan persentasenya;

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x