Kominfo dan Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Konten Pilkada 2020

- 18 November 2020, 15:47 WIB
Juru Bicara Kemnteriani Kominfo Dedi Permadi bersama Bawaslu
Juru Bicara Kemnteriani Kominfo Dedi Permadi bersama Bawaslu /Kementerian Kominfo/Dok. Kominfo

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dalam jumpa pers virtual, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi menyampaikan pengawasan dan penanganan itu juga menjadi komitmen antara pihaknya dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan   kualitas Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil), ”ujarnya, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan Pasang Badan Jadi Orang Pertama yang Divaksin Corona

Menurut Jubir Dedi, sinergitas yang terbangun antara Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih dari itu dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo hari ini.

“Kunjungan pada siang hari ini bertujuan untuk meningkatkan merekatkan alur koordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa pilkada yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Positif Covid-19, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dedi menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kementerian Kominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020. Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” terangnya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2:

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x