Saat Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Lokasi Ini!

- 3 Agustus 2021, 14:50 WIB
Samsat Keliling di Kabupaten Sumedang.
Samsat Keliling di Kabupaten Sumedang. /IG Samsat Sumedang/

Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk membayar pajak kendaraan diantaranya:

• Membawa KTP,
• BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Untuk diketahui Gerai Samsat Keliling ini diadakan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Menang di Olimpiade Tokyo 2020, Greysia dan Apriyani Dapat Rp5 Miliar

Sedangkan, untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah