ARAHKATA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Adapun lokasi yang tersebar untuk memperpanjang SIM Keliling ada di tujuh titik di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Baca Juga: Hasil MotoGP AS: Enea Bastianini Sabet Juara, Marc Marquez Sempat Bermasalah
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran
Dikutip Arahkata dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro Selasa, 12 April 2022 layanan SIM Keliling mulai dibuka pukul 08.00-14.00 WIB
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP AS: Jorge Martin Amankan Pole Position
Polda Metro juga telah menghadirkan satu lokasi baru gerai SIM dan Samsat Keliling di wilayah Jakarta Utara yang berada di Koja Trade Mall depan Islamic Center.
Lokasi tepatnya berada di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 30 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Gerai SIM dan Samsat ini pindahan dari Mal Artha Gading.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa aktif SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Quartararo Aktif Lobi-lobi, Pertanda Hengkang dari Yamaha?
Seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu diingatkan kembali, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biayanya sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Marquez Raih P6, Berikut Statistik Latihan MotoGP AS
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun saat ini kasus COVID-19 telah melandai, untuk mencegah penularan masyarakat diimbau dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***