Pengamat: Lima Kader NU Layak Jadi Cawapres

27 Mei 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi: Kandidat wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. /Naufal Ammar/ANTARA

ARAHKATA - Pengamat Universitas PGRI Argopuro Jember Moch Eksan mengatakan lima kader Nahdlatul Ulama layak menjadi kandidat wakil presiden periode 2024-2029 yakni Muhaimin Iskandar, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Erick Thohir, dan Sandiaga Uno.

"Lima nama tersebut layak sebagai calon wakil presiden untuk digandeng oleh calon presiden yang ada. Para capres sama-sama mengincar figur-figur tersebut," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikutip ArahKata.com Jumat, 26 Mei 2023.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikabarkan masuk dalam bursa cawapres pada Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Politikus PDIP Targetkan Popularitas Ganjar di Atas 95 Persen

"Prabowo saat ini dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kubu Ganjar cenderung kepada Erick sebagai cawapres. Kubu Anies cenderung kepada Khofifah sebagai cawapres," ucap dosen pengajar mata kuliah Ahlussunnah Waljamaan (Aswaja) Universitas PGRI Argopuro Jember itu.

Dengan konfigurasi pasangan calon itu, lanjut dia, sesungguhnya secara natural NU telah menjadi pemenang pada Pilpres 2024 dan itu berkah khittah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut NU tidak ke mana-mana, namun ada di mana-mana.

Sebelumnya nama Khofifah disebut oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat Demokrat.

Baca Juga: Nusantara Jaya Food Pedagang Buah dan Sayuran Go International

Kemudian Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Sohibul Iman menyebut tiga nama bakal cawapres yang sudah mengerucut yakni Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: PDIP Nilai Jenderal Dudung Layak Jadi kandidat Wapres

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler