Kuasa Hukum Tim Muhammad - Saras Minta Pilkada Tangsel Diulang

- 30 Januari 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

ARAHKATA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TOS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangsel berpotensi terjadi. Pasalnya, salah satu pasangan calon nomor satu yaitu Muhamad - Saraswati melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dilansir dari Antara, Jumat 29 Januari 2021, kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang menjelaskan, terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Baca Juga: Menantu Wantimpres Layak Dampingi Emil Pimpin Demokrat Jatim

Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Diany.

Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Diany sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

Menurut pemohon, Airin Diany turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke 54 kelurahan, padahal wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan, Musda Demokrat Jatim Harus Tetap Kedepankan Demokrasi

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x