ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2024.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, membacakan berita acara.
Baca Juga: Tegas 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rutan Akhirnya Dipecat
Setelah dibacakan Hasyim bersama anggota KPU lainnya melakukan penandatanganan berita acara. Penandatanganan berita acara ini memakan waktu kurang lebih 15 menit karena terdiri dari beberapa rangkap.
"Demikian tadi penandatanganan berita acara tentang penetapan pasangan calon presiden dan Calon wakil presiden terpilih," kata Hasyim di ruang rapat KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Karena memang agendanya tanda tangan di dalam forum. Kalau rapat pleno belum dibuka sudah ditandatangani, malah tanda tanya nanti," kata Hasyim berkelakar.
Baca Juga: Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia Apresiasi Putusan MK
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran dan tim kampanye beserta pengusung, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Parpol pendukung serta pengusung.