PKB Usul Pilpres Diadakan Setelah Pileg, Ini Alasannya !

- 28 Januari 2021, 18:07 WIB
Anggota Fraksi PKB, Yanuar Prihatin
Anggota Fraksi PKB, Yanuar Prihatin /Arah Kata/

ARAHKATA - Partai Kebangkitan Bangsa mewacanakan Pemilihan legislatif dilakukan terlebih dahulu sebelum pemilihan presiden. Proses tahapan tersebut mengingatkan kita pada proses tahapan Pemilu di tahun 2014.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan jika Presidential Threshold masih digunakan pada pemilu 2024, maka pelaksanaan pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) seyogyanya dilakukan setelah pemilu legislatif (pileg) usai, dan setiap partai sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU.

Baca Juga: Berawal 8 Rumah Sakit, Saat Ini DKI Jakarta Siapkan 101 RS Rujukan COVID-19
"Ambang batas perolehan suara dan kursi yang diperoleh partai politik untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden bersumber dari hasil pemilu legislatif yang terbaru, bukan hasil pemilu 2019," Ujar Yanuar kepada wartawan, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Yanuar menganggap hal ini bersifat fundamental. Baginya hasil pemilu 2019 itu sudah usang, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil pemilu legislatif 2024 akan sama persis dengan pemilu 2019. Menurutnya, bisa saja terjadi hal tidak terduga. Jika hasil pemilu 2019 dijadikan dasar untuk presidential threshold, lantas bagaimana jika partai pengusung anjlok kursinya di DPR dalam pemilu 2024.

"Sementara calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya terpilih sebagai pemenang? Tentu ini akan mengganggu sistem presidensial yang dianut karena dukungan presiden di parlemen menjadi terbatas," tegasnya.

Baca Juga: Usai Vaksin Tahap Kedua, Presiden Jokowi Langsung Lantik Kapolri

Yanuar juga mengingatkan bahwa kita harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua partai politik yang menjadi peserta pemilu legilatif. Baginya, Presidential Threshold bersumber pada hasil pemilu legislatif 2024, maka semua partai politik mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

"Mereka harus berjuang keras memperoleh kursi sebanyak-banyaknya dalam pemilu legislatif jika hendak menjadi pengusung kandidat presiden/wakil presiden," tuturnya.

Ketua DPP PKB ini mengatakan Presidential threshold yang bersumber pada pemilu 2019, maka kesempatan mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya dimiliki oleh partai besar. Apalagi partai politik baru, otomatis tak berpeluang memiliki kandidat presiden. Padahal tidak ada jaminan partai besar ini akan memperoleh kursi yang banyak pula pada pemilu 2024.

"Pola yang sama semestinya berlaku pula untuk pelaksanaan pilkada. Calon gubernur, bupati, walikota diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat berdasar hasil pemilu legislatif paling terbaru. Pilkada dilaksanakan setelah pemilu legislatif usai, dan hasilnya sudah ditetapkan KPU," terangnya.

Ia pun menyatakan RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR saat ini perlu mendesign ulang pola keserentakan pemilu yang akan dipilih. Pemilu legislatif seyogyanya tidak dicampur dengan pemilu eksekutif secara bersamaan. Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berjalan serentak lebih awal. Baru kemudian disusul Pilpres dan pilkada.

"Khusus untuk Pilkada design keserentakannya harus diharmonisasi ulang dengan jadwal Pilkada yang sudah ada agar problem-problem teknis dan kekosongan jabatan kepala daerah bisa diatasi dengan tepat," Ungkapnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x