Sebab, KLB bisa dilaksanakan apabila diikuti dan disetujui 2/3 Ketua DPD dan setengah Ketua DPC se-Indonesia, dan ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Nyatanya, kata AHY, unsur itu tak dipenuhi.
"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tandas AHY.***