Demokrat Kubu Moeldoko Anggap KLB Sah Karena Gunakan AD/ART 2005

- 9 Maret 2021, 22:15 WIB
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution.
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Sebab, KLB bisa dilaksanakan apabila diikuti dan disetujui 2/3 Ketua DPD dan setengah Ketua DPC se-Indonesia, dan ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Nyatanya, kata AHY, unsur itu tak dipenuhi.

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tandas AHY.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah