Demokrat Kubu Moeldoko Anggap KLB Sah Karena Gunakan AD/ART 2005

- 9 Maret 2021, 22:15 WIB
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution.
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ARAHKATA - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebut, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada pekan lalu sah dan memiliki legalitas.

Kepala Badan Komunikasi Partai Demokrat, Razman Arif Nasution menjelaskan, KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi ketua umum partai itu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2001-2005.

"Jadi begini, produk 2020 kami anggap cacat , jadi kami kembalikan ke AD/ART 2005," ujar Razman dalam Konferensi Pers di Restoran Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Kota Bekasi Buka Perluasan Jalur Zonasi PPDB 2021

Razman menyebut, KLB di Deli Serdang juga sudah memenuhi quorum. Razman mengklaim, KLB dihadiri oleh 412 pemilik suara yang sah. Mereka terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara," katanya memungkasi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah. Pasalnya, KLB tersebut tidak sesuai dengan aturan partai karena tidak memenuhi AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Siap Rangkul Kader Demokrat Kubu AHY

"Mereka yang datang juga bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara yang sah," ungkap AHY.

Selain itu, proses pengambilan keputusan pada KLB Deli Serdang juga disebut AHY tidak sah karena tidak memenuhi quorum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x