KSP Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Urusan Serius Karena Moeldoko Simbol Negara!

- 12 Maret 2021, 13:48 WIB
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY.
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY. /Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Ketua Tim Pembela Demokrasi (TPD) Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menilai, ada konflik kepentingan dalam penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) pekan lalu.

"Jadi ini bukan persoalan main-main, apalagi ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya sangat strategis sebagai KSP. Simbol negara ada di situ," tegas pria yang karib disapa BW itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Kata BW, jika pengambilalihan partai yang dilakukan secara ilegal diakomodir, maka hal ini jelas akan mengancam kedaulatan negara. Bahkan, bukan tidak mungkin hal-hal serupa akan kembali terjadi di partai lainnya.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Brutalitas Era Jokowi!

Atas dasar itu, BW berharap, PN Jakpus menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkannya itu.

Partai Demokrat kubu AHY resmi menggugat para penggerak KLB ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS/PARPOL/2021/PN-JAKARTA PUSAT.

Ada sepuluh orang yang digugat. Mereka diantaranya adalah Jhoni Allen dan Darmizal, Kader Partai Demokrat yang telah dipecat.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY, Ini Alasan BW!

Mereka digugat ke PN Jakpus karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, terlibat, mengorganisir brutalitas demokrasi melalui KLB.

Sebahai informasi, penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026 melalui KLB di Deli Serdang, Sumut, 5 Maret 2021 lalu. Moeldoko terpilih secara voting dalam KLB tersebut dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta KLB sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x