Baca Juga: Viral! Nasi Sedekah Masih Layak Makan Dibuang-buang
"Pak Jhoni sebenarnya minta hadir, cuma saya perkirakan tergugat tidak hadir. Kemungkinan sidang berikutnya (Pak Jhoni Allen) hadir," kata Slamet ditemui usai sidang.
Sementara terkait ketidakhadiran AHY dan kawan-kawan, Slamet menyebut bahwa itu adalah hak para tergugat. Kendati demikian, di satu sisi, kehadiran tergugat merupakan sebuah kewajiban.
"Di satu sisi itu adalah kewajiban dia untuk hadir di sidang, tetapi kami tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang. Kemungkinan di sidang berikutnya pekan depan semoga hadir untuk memberikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Isu Pernikahan, Jawaban Kaesang Pangarep Penuh Tanda Tanya
Sebagai informasi, Jhoni Allen mengugat AHY dan kawan-kawan perihal surat keputusan (SK) pencopotannya dari Kader Partai Demokrat. Di aman, itu akan berimplikasi pada statusnya sebagai Anggota DPR RI.
Dengan kata lain, status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR akan dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu).***(Restu Fadilah)