Sudah Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Tidak Ditahan

- 15 Maret 2021, 21:58 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa

ARAHKATA - Mabes Polri mengatakan belum melakukan proses penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa alias SA.

Padahal Sadikin Aksa diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.

"Kalau dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan itu menyangkut pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

Brigjen Pol Rusdi menerangkan dalam perkara koorporasi perbankan yang dilakukan atas pelanggaran dari aturan OJK ini, Sadikin Aksa bakal terancam pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 15 Maret 2021, Pasien Sembuh Meningkat Drastis

"Di pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan itu hukuman pidananya 2 tahun maka atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Seperti diketahui, bahwa Sadikin Aksa sedianya dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada hari ini Senin, 15 Maret 2021.

Sayangnya, salah satu pucuk pimpinan Bosowa itu memilih absen dalam pemeriksaan perdananya.

Akan tetapi, pada pemeriksaan kali ini, Sadikin Aksa telah mengutus kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sadikin Aksa masih ada kesibukan di luar kota sehingga di pemeriksaan kali ini terpaksa mangkir dari panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x