Karena itu, negara tidak perlu menjelaskan asalan seseorang diterima tapi wajib menjelaskan mengapa seseorang ditolak.
Dalam prinsip keimigrasian modern, kata Fahri, tugas penjaga perbatasan Imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Jokowi Intens Komunikasi Dengan Putin, Bahas Apa?
Dia tidak memeriksa ceramah atah pandangan politik orang, apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan. Karena itu perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah.
"Waktu UU imigrasi No 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dlm keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yg tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas," pungkasnya.***