Penyelesaian Sengketa Tanah, Restorative Juctice dan Alternative Dispute Resolution

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

ARAHKATA – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie menyampaikan ucapan selama.

Dilantiknya Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 15 Juni 2022, di Istana Negara Jakarta.

Mantan orang nomor satu di Dirjen Imigrasi itu pun turut memberikan sejumlah catatan.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Menyikapi permasalahan sengketa tanah dan upaya memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

"Selamat bertugas kepada Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ke depan, perlu dipertimbangkan penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan dan pemberantasan praktik mafia tanah," ujar Ronny melalui pesan singkat yang diterima Kamis, 16 Juni 2022.

Menurut Ronny, penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan melalui proses perdamaian.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

Dalam konteks 'Restorative Justice' (secara pidana) atau 'Dispute Alternative Resolution' (secara perdata).

Tujuannya tidak akan membuat para korban mengeluarkan biaya cukup besar dalam proses persidangan di pengadilan pidana maupun perdata.

"Penyelesaian sengketa tanah dengan cara 'Restorative Justice' ataupun 'Alternative Dispute Resolution' akan banyak membantu dalam percepatan penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan," jelasnya.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Kuras Duit Tabungan, BRI Imbau Nasabah Waspada

Di lain sisi, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyambut baik arahan tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas praktik mafia tanah.

Ronny berharap tim khusus yang dibentuk oleh Kajati dan Kajari untuk mengatasi persoalan mafia tanah.

Termasuk tim jajaran intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung bisa mengatasi persoalan mafia tanah, dan penyelesaian hukumnya secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

"Kejaksaan Agung bisa menangani kasus pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Terutama kalau ada pidana korupsinya baik pungutan liar (pungli) maupun suap, yang biasanya paling mudah dibuktikan melalui penyadapan terhadap hubungan komunikasi per-IT yang dilakukan oleh para mafia tersebut," jelasnya.

Namun demikian, sambung Ronny, mafia tanah adalah bagian dari kejahatan kerah putih (white collaar crime).

Sehingga tidak mudah untuk mengendus dan melacak tindakan dan perbuatan mereka yang seringkali berganti-ganti modus operandinya.

Baca Juga: 5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

Oleh karena itu, sudah benar bahwa ajakan Jaksa Agung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah secara bersama dengan kerjasama dan sama-sama bekerja.

"Jangan cuma berdoa saja, harus betul-betul ada saling kerjasama, maka kita bisa mendukung upaya Menteri dan Wamen ATR/BPN yang baru dilantik Bapak Presiden Jokowi dalam menyelesaikan sengketa tanah dan pemberian sertifikat tanah hak milik kepada rakyat Indonesia sesuai hak kepemilikannya masing-masing," kata Ronny.

Terkait praktik mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pegawai ATR/BPN, Ronny mengatakan bahwa pemecatan oknum pegawai bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga: Berlebihan Main Game Bisa Kurangi Daya Ingat? Ini Kata Ahli Kesehatan

Namun demikian, lanjut dia, apabila oknum pegawai tersebut sudah menjadi bagian dari mafia tanah yang justru sebagai penyebab utama sengketa di bidang pertanahan.

Maka pegawai tersebut tidak hanya dipecat, melainkan juga harus diungkap melalui sebuah proses penegakan hukum.

"Bila perbuatan (oknum pegawai) itu menyebabkan ada terjadi kerugian negara atau kerugian masyarakat, maka dapat disita asetnya sebagai barang bukti. Bahkan disita sebagai aset negara atau bisa menjadi hak para korban mafia tanah tersebut," tegas Ronny.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

"Pengungkapan kasus secara tegas dan tuntas akan memperkuat penyelesaian sengketa tanah, bahkan memberikan efek jera bagi para mafia tanah," sergahnya kemudian.

Perlu diketahui, disebutkan terdapat 125 pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya sudah mendapatkan hukuman berat.

Sementara 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x