Fadel Muhammad Tempuh Perlawanan Hukum Hadapi Ketua DPD RI

- 9 September 2022, 18:38 WIB
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional.
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional. /ANTARA

ARAHKATA - Senator Fadel Muhammad memberi perlawanan hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla Mahmud Mattalitti telah membuat dirinya diberhentikan atau digantikan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.

"Maka untuk itu saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara," kata Fadel Muhammad saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Terkesan Settingan Mediskreditkan TNI, Pernyataan Effendi Simbolon Dan Connie Bakrie Bikin Rakyat Tersinggung

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan bahwa ia juga melaporkan LaNyalla Mattalitti ke polisi.

"Dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan (pencemaran) nama baik saya," ucapnya.

Selain itu, Fadel juga memproses tindakan LaNyalla tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI yang merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap.

Baca Juga: Presidum PA 212 Sebut Effendi Simbolon Cari Sensasi Umbar Ketidakharmonisan Panglima TNI dan KSAD

"Di DPD ada Badan Kehormatan yang harus dilewati," tambahnya.

Baca juga: Paripurna DPD memutuskan Tamsil Linrung gantikan Fadel

Fadel menyebut bahwa tindakan LaNyala Mattalitti itu sebagai bentuk penzaliman dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang meminta pemberhentian atau penggantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP

"LaNyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK," tuturnya.

Fadel menilai tindakan LaNyalla Mattalitti mengandung motif kepentingan politik yang didasari pada keinginan pribadi.

Proses pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, menurut Fadel, juga melalui proses hukum yang ilegal dan berlawanan secara hukum.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP

"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x