Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia. Keduanya merupakan senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil, dan farmasi yang bisa memicu penyakit gagal ginjal akut.
Menurut Penny, pelarut PG dan PEG masuk ke Indonesia tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, tetap melalui Kementerian Perdagangan.
"Tapi itu melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujar Penny saat rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Untuk itu, kata Penny, pihaknya tidak bisa mengawasi masuk pelarut PG dan PEG ke Indonesia karena DKI berada di Kementerian Perdagangan.
Hal ini, tutur Penny berbeda dengan bahan baku obat pharmaceutical grade. Menurut dia, bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) sehingga harus mendapatkan SKI dari BPOM.
Baca Juga: Ingin Centang Biru di Twitter? Bayar Langganan 8 Dolar
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya pharmaceutical grade. Nah, tetapi dalam hal ini pharmaceutical grade lah yang harus mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny.***