Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

- 1 Desember 2022, 23:54 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka /MPR RI

 Baca Juga: Diluncurkan Bagi Spalovers Gorontalo, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Terbaiknya

Kalau kondisi di kabupaten Lebak saja masih seperti itu, gambaran lebih suram tentu dialami banyak wilayah di Indonesia bagian Tengah dan Timur, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, hingga Maluku dan Sulawesi. Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BLU BAKTI) Kemenkominfo sudah menargetkan tidak ada lagi wilayah tanpa jaringan internet pada 2024. Semua komunitas tentu berharap target itu bisa diwujudkan.

Memang, karena faktor geografis, menyempurnakan atau merampungkan konektivitas nasional melalui jaringan internet bukan pekerjaan mudah. Gambarannya adalah rumitnya keharusan membangun infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada sekitar 17.000 pulau. Kendati tidak mudah, cepat atau lambat, konektivitas nasional melalui jaringan internet harus diwujudkan.

Alasan utamanya adalah keharusan menerapkan SPBE dan faktor IKN yang smartmetropolis itu. Alasan lain yang tidak kalah strategisnya adalah memberi dukungan kepada semua komunitas di semua pelosok tanah air untuk segera bertransformasi digital.

 Baca Juga: Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila

Sebagaimana dipahami bersama, mendorong percepatan transformasi digital pada berbagai aspek kehidupan bersama tidak berhenti pada pekerjaan menyediakan jaringan internet di semua wilayah tanah air. Masih ada sejumlah aspek dari proses digitalisasi yang tak boleh luput dari perhatian bersama. Misalnya, aspek keamanan siber (cyber security), hingga kebutuhan akan talenta digital (digital talent) yang tidak sedikit.

Kalau mekanisme kerja di IKN baru serba digital, aspek keamanan siber-nya sudah barang tentu menghadirkan tantangan yang tidak kalah seriusnya. Semua dokumen negara-bangsa, termasuk yang berklasifikasi rahasia, tentu saja harus terlindungi.

Itu sebabnya, Pokok-Pokok Halauan Negara (PPHN) yang sedang dirumuskan MPR RI juga memberi catatan khusus tentang IKN dan digitalisasi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x