Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

- 1 Desember 2022, 23:54 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka /MPR RI

Sudah menjadi catatan bersama bahwa ketentuan tentang e-government telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Berpijak pada peraturan Presiden tentang SPBE itulah wujud IKN baru menjadi smartmetropolis. Tugas pokok dan fungsi IKN sudah barang tentu melayani, berkomunikasi serta berkoordinasi dengan semua otoritas pemerintah daerah hingga desa.

Dengan begitu, tuntutan percepatan transformasi digital yang serentak menjadi tak terhindarkan. Untuk kepentingan strategis itulah peta jalan (roadmap) digital Indonesia hendaknya segera memastikan tidak ada lagi wilayah atau pelosok desa tanpa jaringan internet. Akan menjadi sangat ideal jika semua pelosok tanah air sudah terjangkau jaringan internet sebelum IKN berfungsi penuh menjalankan Tupoksi-nya.

 Baca Juga: Terima Suap, Eks Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK

Mewujudkan Keterjangkauan jaringan internet berskala nasional tidak semata-mata demi terwujudnya transformasi digital yang serentak di semua wilayah dan komunitas, melainkan juga demi terwujudnya konektivitas IKN dengan otoritas pemerintahan di semua wilayah, dari tingkat provinsi, kabupaten hingga pemerintahan desa di pelosok-pelosok.

Sejauh ini, upaya dan kesigapan pemerintah mengatasi kesenjangan digital layak diapresiasi. Pemerintah membangun jaringan kabel serat optik sepanjang 342.000 kilometer di darat dan laut. Inilah tulang punggung konektivitas nasional untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah tersedia sembilan satelit telekomunikasi, microwave link, dan jaringan fiber-link untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi dan digital. Tidak kurang dari 500.000 Base Transceiver Stations (BTS) juga telah dibangun agar sinyal 4G bisa menjangkau berbagai daerah, termasuk daerah terpencil. Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan operasi komersial sinyal 5G di sembilan kota.

 Baca Juga: Protes Ribuan Guru Lulus PPPK di Indramayu, Belum Dapat SK dan Penempatan

Pencapaian itu prospektif. Namun, masih ada fakta tentang kesenjangan digital yang tentu saja harus disikapi dan ditanggapi. Hingga Oktober 2022, sedikitnya masih 9.113 wilayah belum terjangkau jaringan internet. Kemenkominfo sendiri juga mencatat bahwa tidak kurang dari 12.548 desa dan kelurahan belum mendapatkan layanan internet.

Area blankspot itu tak hanya pada wilayah terluar, terpencil, dan terdepan (3T), melainkan juga masih dialami banyak wilayah komersiel. Itu sebabnya, otoritas di sejumlah daerah masih sering mempersoalkan ketiadaan jaringan internet karena menghambat masyarakat setempat untuk segera bertransformasi digital.

Contoh kasus Kabupaten Lebak layak dikedepankan. Pada Kabupaten di Provinsi Banten yang lokasinya tidak jauh Jakarta ini, masih ada ratusan titik blankspot. Menurut otoritas setempat, per November 2022, tak kurang dari 150 titik di Lebak belum terkoneksi jaringan internet. Terbanyak di Lebak Selatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x