Mahfud Dinilai Tepat Jadi Cawapres Berani Suarakan Kebenaran

- 12 April 2023, 10:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). /Melalusa Susthira/ANTARA

Baca Juga: PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Nasional Dihentikan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x