PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Nasional Dihentikan 

- 10 April 2023, 23:21 WIB
ilustrasi seorang dokter sedang melakukan praktek laboratorium./Pixabay/geralt
ilustrasi seorang dokter sedang melakukan praktek laboratorium./Pixabay/geralt /

ARAHKATA - PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 April 2023.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) memandang perlu untuk dapat menyampaikan bahwa :

1. PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.

Baca Juga: Urgensi RUU Migas Untuk Jaga Ketahanan Energi

2. PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatifyang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.

3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 dimana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.

4. PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Baca Juga: Survei LSI: Pemilih Jokowi Masih Memilih Ganjar Pranowo

Disampaikan oleh DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia bahwa PB IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PB IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x