Pengamat Ungkap Sosok Cawapres Bagi Ganjar Menjadi Rebutan Parpol

- 27 April 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi - Calon wakil presiden Republik Indonesia potensial pada Pilpres 2024.
Ilustrasi - Calon wakil presiden Republik Indonesia potensial pada Pilpres 2024. /Naufal Ammar/ ANTARA

Baca Juga: Sekjen Sekber Jokowi Nusantara Ada Lima Syarat untuk Cawapres Ganjar Pranowo

Berbagai perubahan dukungan pemilih pada sosok capres maupun cawapres masih akan terus berlangsung dan bisa naik turun," tutup Nyarwi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x