Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia: Momentum Satukan Perlawanan Terhadap UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2023, 15:39 WIB
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE.
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2023 yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 ini.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyuarakan perlunya untuk kembali menyatukan semua kekuatan buruh atau pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pasalnya, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif

"Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati May Day tahun 2023," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat SE melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, dikutip ArahKata.com Senin, 1 Mei 2023.

ASPEK Indonesia menilai bahwa pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh melaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, menurut Mirah Sumirat, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu, memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Elon Musk Ungkap Twitter Akan Kenakan Tarif Konten Secara Individual

Dia mengatakan, bukti paling kongkrit bahwa minimnya keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah dengan tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

Alih-alih mematuhi putusan MK dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, namun Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai “stempel” bagi pemerintah.

Baca Juga: Serangan Terhadap Al Quran dan Bendera Turki Terjadi Lagi di Denmark

"Pada 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia," tegas Mirah Sumirat.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

Di tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASPEK Indonesia mengkritik partai politik yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden Republik Indonesia yang namanya saat ini muncul di berbagai media, untuk tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat.

Baca Juga: Evakuasi Tahap 2 Pulangkan 363 WNI dari Sudan

"Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja!" tegas Mirah Sumirat.

Sampai saat ini, sergahnya kemudian, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia.

"UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial," kecam Mirah Sumirat.

Baca Juga: Airlangga: Golkar-PD Sepakat Pemilu Bukan The Winner Take it All

Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia.

Tuntutan ASPEK Indonesia

Untuk diketahui, berikut ini merupakan tuntutan ASPEK Indonesia:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:

Baca Juga: Terus Jaga Keamanan Pasokan BBM Arus Balik, BPH Migas Pantau Wilayah Pati, Kudus, Semarang, dan Batang

a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.

c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.

Baca Juga: Danone Aqua Dorong Peningkatan Pengelolaan Sampah Plastik Saat Musim Mudik

d. Dimudahkannya tenaga kerja asing (TKA) khususnya unskill worker.

2. Tolak PHK Sepihak

3. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

4. Sahkan RUU PRT ( Pekerja Rumah Tangga)

5. Berikan kesejahteraan dan Kepastian Hukum Kepada Pekerja Berbasis Platform/Online

Selain itu, ASPEK Indonesia pun menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja, buruh, karyawan, pegawai di Indonesia.

Baca Juga: PSI Tak Diakui PDIP Sebagai Partai Pengusung Ganjar, Badaruddin: Kami Telah Suarakan Keinginan Rakyat

"Siapapun Anda, apapun pekerjaan dan jabatan Anda, selama Anda bekerja dan menerima upah atau gaji dari pihak lain, sesungguhnya Anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan," pungkas Mirah Sumirat.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 50.000 buruh akan mengunjuk rasa dalam rangka mwmperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Untuk di Jakarta, massa buruh diperkirakan ada 50.000 orang. Pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB aksi May Day di Istana dan Gedung MK.

Baca Juga: PSI Tak Diakui PDIP Sebagai Partai Pengusung Ganjar, Badaruddin: Kami Telah Suarakan Keinginan Rakyat

Usai melakukan aksi, rencananya massa akan diarahkan menuju Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk mengikuti acara "May Day Fiesta", yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x