"Jadi kita senang karena olahraga sangat memasyarakat, itu investasi loh, investasi kita menjaga badan kita sehat. Jadi saya liat antusiasnya sangat luar biasa. Contohnya di kita-kita yang selalu dalam setiap minggu pagi CFD seperti ini mereka olahraga. Meski kita dorong kan ya ayo lari, jangan mager, ayo cepat gerak bangun pagi, jam 5 kalo perlu sebelumnya solat subuh langsung lari," ajak Ganjar.
Baca Juga: Pengamat: Lima Kader NU Layak Jadi Cawapres
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Ditjen Pajak Lirik Arisan Ibu-Ibu Sosialita Capai Rp2,5 Milliar di Makassar
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***