LBH Petanesia Layangkan Somasi kepada Gubernur dan DPRD DKI

- 4 Juli 2023, 21:36 WIB
Soal UAS UT Sistem Hukum Indonesia ISIP4131 Ilmu Administrasi Negara Semester 2
Soal UAS UT Sistem Hukum Indonesia ISIP4131 Ilmu Administrasi Negara Semester 2 /pexels.com/sora shimazaki/

ARAHKATA - Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH Petanesia) DKI melayangkan somasi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Ketua LBH Petanesia Abdul Rohman, S.H., mengatakan, somasi dilayangkan agar Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dalam waktu 7×24 jam per hari kerja , mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta.

“Atau menjadikan Raperda Prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi dalam melaksanakan publikasi kepada publik,” ujar Abdul Rohman dalam rilisnya, dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: BPOM Rilis 8 Daftar Obat Ilegal Berbahaya bagi Ginjal dan Hati Beredar Luas

Jika dalam waktu 7 x 24 jam Raperda itu tidak juga jadi pembahasan, lanjutnya, LBH Petanesia akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan diajukan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” kata Abdul Rohman.

Ditambahkannya, selama ini Pemrov dan DPRD DKI Jakarta abai terhadap pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu.

Baca Juga: KPK: Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, tidak menyediakan/ memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat dalam membuat kebijakan publik,” ungkap Abdul Rohman dalan pres rilisnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x