Namun demikian, Munarman harus menjalani persyaratan khusus dari BNPT jika ingin mengucapkan Ikrar NKRI. Jika, asesmen Munarmab belum bisa terpenuhi maka belum tentu bisa langsung diterima oleh BNPT dan Densus.
"Hak-hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus, mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami," kata Yosafat.
Baca Juga: SDM Manufaktur 90 Persen di Indonesia Unskilled, Perlu Ditingkatkan Kompetensinya
Namun Yosafat enggan merinci proses asesmen yang dijalani Napiter Munarman dari BNPT dan Densus hingga dapat terpenuhi haknya di Lapas Salemba.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," beber dia.
Diketahui, Munarman dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.***